Law Office RR Diah Kartika & Partners Dampingi Korban Pencabulan di Gunungkidul

Korban dugaan tindak pencabulan di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 20 Juni 2025. (Foto: Dok/Ist).

Jogjapekan, Yogyakarta —
Kantor Hukum RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C. & Partners memberikan pendampingan hukum kepada seorang anak perempuan berinisial NS (13 tahun), yang menjadi korban dugaan tindak pencabulan di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 20 Juni 2025.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang dukuh (kepala dusun) berinisial WA, yang ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Gunungkidul pada Selasa, 17 Juni 2025. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka tengah berjalan dan menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Menurut keterangan RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., selaku kuasa hukum korban, pihaknya telah memberikan pendampingan sejak awal proses pelaporan, serta memastikan bahwa seluruh hak korban sebagai anak di bawah umur dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 “Kami berkomitmen untuk mendampingi korban secara menyeluruh, termasuk dalam pemulihan psikologisnya. Ini adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kepercayaan oleh pelaku, yang seharusnya menjadi tokoh panutan di lingkungannya,” ujar RR Diah Kartika dalam keterangannya kepada media.

Kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang mencurigai adanya tindakan tidak senonoh oleh WA terhadap anak mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, dugaan tersebut dinyatakan cukup kuat untuk melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kuasa hukum korban juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan permohonan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk dukungan hukum dan pemulihan menyeluruh bagi korban. Selain tekanan psikis yang dialami korban, keluarga juga dilaporkan menerima tekanan sosial dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 “Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Gunungkidul. Ini menjadi sinyal positif bahwa penegakan hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak, mendapatkan perhatian yang serius dari aparat,” kata RR Diah Kartika.

Ia menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan hingga kasus ini tuntas, baik dalam aspek proses peradilan pidana, pemulihan mental korban, maupun dukungan terhadap keluarga yang turut terdampak secara sosial dan psikologis.

Dalam pernyataan lanjutannya, RR Diah Kartika juga mendorong agar pemerintah daerah dan aparat desa meningkatkan kualitas seleksi perangkat desa untuk mencegah penyalahgunaan jabatan publik.

 “Perlu ada komitmen bersama agar jabatan di tingkat lokal tidak dijadikan tameng untuk melakukan tindakan kekerasan, khususnya terhadap anak-anak. Kita harus mulai menghapus budaya diam dan stigma terhadap korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Kantor Hukum RR Diah Kartika & Partners juga membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat umum yang mengalami kasus serupa, sebagai bagian dari komitmennya dalam memberikan akses keadilan dan perlindungan hukum secara inklusif.

0 Komentar

Jasa Penerbitan Buku dan ISBN