DPD IPHI 1987 DIY Gelar Penyuluhan Hukum bagi Petani di Kecamatan Depok

DPD IPHI 1987 Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum. (Foto: Dok/Ist).

Jogjapekan, Sleman — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 (DPD IPHI 1987) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Petani Sadar Hukum, Tani Maju dan Bermartabat” yang berlangsung di Balai Pertemuan Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Kegiatan ini berhasil menjaring antusiasme sebanyak 150 peserta dari kalangan petani, Kelompok Wanita Tani (KWT), dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah Kecamatan Depok.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya konkret IPHI 1987 DIY dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan petani yang selama ini kerap menghadapi persoalan agraria, sengketa lahan, serta minimnya perlindungan hukum atas hasil panen maupun kerja sama pertanian. Ketua DPD IPHI 1987 DIY, RR. Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kehadiran hukum di tengah masyarakat tani yang selama ini berada dalam posisi rentan secara struktural.

Pemateri utama dalam kegiatan ini adalah Teguh RM, S.H., M.H., seorang advokat sekaligus Sekretaris DPD IPHI 1987 DIY. Dalam paparannya, ia membahas dasar-dasar hukum pertanahan, tata cara pembuatan perjanjian kerja sama yang sah, serta perlindungan hukum terhadap hak-hak petani. Materi tersebut disampaikan secara lugas dan kontekstual, menyesuaikan dengan persoalan yang banyak dihadapi oleh peserta di lapangan.

Kegiatan ini dipandu dengan sangat interaktif oleh Zen Risna, S.E., M.M. yang bertindak sebagai moderator. Ia memfasilitasi diskusi kelompok serta sesi tanya jawab yang membahas berbagai kasus riil yang tengah dihadapi petani di wilayah tersebut, seperti sengketa tanah warisan, penyewaan lahan non-legal, hingga konflik lahan akibat alih fungsi pertanian menjadi proyek pembangunan.

Selain pemaparan materi dan diskusi, penyuluhan juga diikuti dengan sesi konsultasi hukum gratis yang diberikan kepada para peserta. Banyak petani memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum yang sedang mereka hadapi.

Ketua Pelaksana kegiatan, Iknes Rahmawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya menjadi forum edukatif, tetapi juga bentuk pengabdian nyata dari kalangan advokat kepada masyarakat akar rumput. “Kami ingin hukum itu hadir dan terasa manfaatnya langsung di lapangan, terutama bagi petani yang selama ini kurang mendapatkan akses,” ujarnya.

DPD IPHI 1987 DIY mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, organisasi profesi, serta lembaga swadaya masyarakat, untuk mendukung keberlanjutan kegiatan semacam ini di berbagai daerah. Penyuluhan hukum ini menjadi bagian penting dari langkah membangun masyarakat tani yang kuat, sadar hukum, dan bermartabat.

0 Komentar

Jasa Penerbitan Buku dan ISBN