Kantor Hukum RR Diah Kartika & Partners Kawal Sidang Tuntutan dan Pledoi Kasus di Gunungkidul: Komitmen Tegakkan Keadilan dan Perlindungan Hukum

Kantor Hukum RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., & Partners. (Foto: Dok/Ist).
Jogjapekan, Yogyakarta — Kantor Hukum RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., & Partners kembali menunjukkan komitmen profesionalnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Melalui kehadiran langsung di Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, tim hukum yang dipimpin RR Diah Kartika secara aktif mengawal jalannya proses persidangan dalam perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

Agenda persidangan pada 13 Oktober 2025 menghadirkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar itu, jaksa menuntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Selain tuntutan pidana, JPU juga mengajukan agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp23.854.000 kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kawal Agenda Pembacaan Pledoi dan Permohonan Keadilan

Selang beberapa hari kemudian, pada 20 Oktober 2025, tim hukum RR Diah Kartika & Partners kembali hadir untuk mengikuti agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dan menyampaikan keberatan atas permintaan restitusi yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.

Menurut RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., pendampingan hukum tidak hanya sebatas pembelaan di ruang sidang, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia,” ujar RR Diah Kartika kepada awak media usai sidang.

Ia menegaskan bahwa Kantor Hukum RR Diah Kartika & Partners akan terus mengawal jalannya proses hingga putusan akhir sebagai bentuk tanggung jawab profesional kepada klien dan masyarakat pencari keadilan.

Apresiasi terhadap Penegak Hukum dan Prinsip Equality Before the Law

Dalam kesempatan yang sama, Diah Kartika menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang telah menjalankan proses persidangan secara transparan dan objektif.

“Kami menghargai profesionalitas seluruh pihak dalam sidang ini. Prinsip equality before the law harus selalu dijunjung tinggi, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Komitmen tersebut mencerminkan nilai-nilai dasar yang dipegang oleh kantor hukum yang berkedudukan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu, yakni menegakkan hukum dengan integritas, profesionalitas, dan humanitas.

Kantor Hukum RR Diah Kartika & Partners Tangani Kasus Pro Bono

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2025, Law Office RR Diah Kartika & Partners juga mengawal kasus pro bono atau perkara yang ditangani secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu di Pengadilan Negeri Gunungkidul.

Kasus tersebut menjadi salah satu bentuk tanggung jawab sosial advokat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Pendampingan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial kami sebagai advokat. Kami hadir bukan hanya untuk membela, tetapi juga memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” tutur RR Diah Kartika.

Dengan mengawal perkara hingga tahap pembacaan tuntutan dan pledoi, Law Office RR Diah Kartika & Partners menegaskan kembali perannya sebagai lembaga hukum yang berkomitmen terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Profesionalitas dan Dedikasi dalam Penegakan Hukum

Selama ini, Kantor Hukum RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., & Partners dikenal aktif dalam berbagai perkara pidana, perdata, dan advokasi publik, serta kerap terlibat dalam pendampingan hukum kemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia.

Kantor hukum ini terus menunjukkan dedikasi tinggi terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, menjadikan RR Diah Kartika & Partners sebagai salah satu firma hukum yang berintegritas di Yogyakarta.

0 Komentar

Jasa Penerbitan Buku dan ISBN