Pendamping desa adalah tenaga profesional yang ditunjuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) untuk membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam konteks pembangunan daerah, pendamping desa memiliki peran penting dalam memastikan program-program pemerintah berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mereka menjadi penghubung antara pemerintah pusat dengan masyarakat di tingkat bawah, sehingga tercipta keterlibatan aktif dari warga desa dalam proses pembangunan.
Peran dan Tanggung Jawab Pendamping Desa
Pendamping desa memiliki tugas utama untuk memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, mereka bertanggung jawab atas:
- Pengelolaan dana desa agar digunakan secara efisien dan transparan.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
- Koordinasi dengan lembaga pemerintahan setempat dan organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, pendamping desa juga bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan masalah atau konflik yang terjadi di tingkat desa. Mereka memastikan bahwa semua kebijakan dan program pemerintah dapat diakses dan dimengerti oleh masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan desa.
Jenis-Jenis Pendamping Desa
Ada beberapa jenis pendamping desa yang terdiri dari:
-
Pendamping Lokal Desa (PLD)
PLD biasanya merupakan warga setempat yang memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi desa. Mereka bertugas sebagai mitra kerja pendamping desa dan sering kali menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak luar. -
Pendamping Desa (PD)
PD adalah tenaga profesional yang dipilih melalui seleksi ketat. Mereka memiliki tanggung jawab lebih besar, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program dan evaluasi hasilnya. -
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)
TAPM bekerja pada tingkat kabupaten atau provinsi dan memiliki peran strategis dalam merancang kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat. Gaji mereka lebih tinggi dibandingkan PLD dan PD karena tugasnya lebih kompleks.
Proses Rekrutmen dan Evaluasi
Rekrutmen pendamping desa dilakukan secara berjenjang. Biasanya, Kemendes PDT mulai dengan merekrut Pendamping Lokal Desa (PLD) terlebih dahulu. Setelah itu, PLD yang memiliki kinerja baik bisa dipromosikan menjadi Pendamping Desa (PD) setelah melewati evaluasi dan penilaian yang ketat.
Namun, hingga saat ini, rekrutmen pendamping desa tahun 2025 belum resmi dibuka. Informasi yang beredar di media sosial mengenai rekrutmen tersebut disebut sebagai hoaks. Menteri Desa, PDT, Yandri Susanto menyatakan bahwa saat ini kementerian hanya membuka rekrutmen untuk Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat.
Selain itu, Kementerian Desa sedang melakukan evaluasi terhadap seluruh pendamping desa di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan kinerja pendamping yang baik dapat dilanjutkan, sementara pendamping yang kinerjanya kurang memuaskan akan diganti.
Gaji dan Tunjangan
Gaji pendamping desa ditentukan berdasarkan jenjang dan wilayah tugas. Berikut rincian umumnya:
- Pendamping Lokal Desa (PLD): Berkisar antara Rp1.800.000 hingga Rp2.900.000 per bulan, tergantung lokasi dan beban kerja.
- Pendamping Desa (PD): Mulai dari Rp3.400.000 hingga Rp6.600.000 per bulan, menyesuaikan dengan tingkat kesulitan dan tanggung jawab di wilayah tugasnya.
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM): Berkisar antara Rp7.800.000 hingga Rp12.100.000 per bulan, dengan tugas yang lebih kompleks di tingkat kabupaten atau provinsi.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu terkait rekrutmen pendamping desa. Jika menemukan praktik pungutan liar atau pihak yang mengatasnamakan kementerian dengan menjanjikan kelulusan rekrutmen melalui imbalan uang, segera laporkan melalui kanal resmi kementerian.
Dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pendamping desa, diharapkan kualitas tenaga pendamping semakin baik dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Tetap pantau informasi resmi dari Kemendes PDT untuk mengetahui perkembangan rekrutmen di masa mendatang.

0 Komentar