![]() |
| RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., selaku Kuasa Hukum bagi Korban, usai sidang pembacaan putusan. (Foto: Dok/Ist). |
Jogjapekan, Gunung Kidul — Keadilan akhirnya berpihak pada kebenaran. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada perkara nomor : 67/Pid.Sus/2025/PN Wno, terhadap pelaku tindak pidana pelecehan dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara, denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta restitusi kepada korban senilai Rp 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Wonosari pada Kamis, 06 November 2025. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, kebenaran akhirnya terungkap. Kami bersyukur hukum berpihak pada korban dan keadilan ditegakkan. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan keberanian,” ujar RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., selaku Kuasa Hukum bagi Korban, usai sidang pembacaan putusan.
Majelis Hakim menegaskan bahwa vonis tersebut mempertimbangkan bukti, keterangan saksi, serta dampak psikologis yang dialami korban. Selain pidana pokok, terdakwa diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
Putusan ini disambut lega oleh pihak korban dan masyarakat yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan. Kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa keberanian korban untuk bersuara harus didukung dan dilindungi oleh sistem hukum yang adil.
“Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada ruang bagi tindakan pelecehan di masyarakat terutama pelecehan kepada anak dibawah umur. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang telah mengawal proses ini hingga tuntas,” tambah RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C.,
Dengan adanya putusan ini, RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., berharap penegakan hukum di Indonesia terus memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan terutama terhadap anak di bawah umur, serta memastikan setiap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.


0 Komentar