![]() |
KKN Tim I Universitas Diponegoro menggelar sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah bagi warga Tumbrep. (Foto: Dok/Ist). |
Jogjapekan Batang – Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Universitas Diponegoro menggelar sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah bagi warga Desa Tumbrep. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai legalitas kepemilikan tanah, guna menghindari sengketa, memberikan kepastian hukum, serta melindungi warga dari ancaman mafia tanah.
Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian besar warga desa masih belum memiliki sertifikat tanah. Kepemilikan tanah umumnya hanya tercatat dalam administrasi desa atau dikenal dengan "Letter C," yang secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan, kesulitan dalam transaksi tanah, dan bahkan membuka peluang bagi mafia tanah untuk melakukan penipuan atau penguasaan lahan secara ilegal.
Pentingnya Sertifikasi Tanah untuk Menghindari Mafia Tanah
Dalam sosialisasi ini, Haddaf Sania Rahman menjelaskan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah. Sertifikasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif terhadap praktik mafia tanah yang sering memanfaatkan celah administrasi untuk mengklaim tanah milik orang lain.
Praktik mafia tanah kerap menyasar tanah yang tidak bersertifikat dengan modus pemalsuan dokumen, penipuan transaksi, hingga penyerobotan lahan. Tanpa sertifikat tanah yang sah, pemilik tanah sulit membuktikan hak kepemilikannya di hadapan hukum. Oleh karena itu, warga Desa Tumbrep diimbau untuk segera mengurus sertifikasi tanah guna mengamankan aset mereka.
Sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 19, yang menegaskan bahwa negara menjamin kepastian hukum dengan mewajibkan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Tahapan Sosialisasi dan Pendampingan
Kegiatan ini mencakup beberapa tahap utama, di antaranya:
1. Peninjauan Dokumen – Mengidentifikasi warga yang belum memiliki sertifikat tanah berdasarkan catatan desa.
2. Survei Lapangan – Pengumpulan data untuk mengetahui jumlah penduduk yang belum mengurus sertifikat tanah.
3. Sesi Informatif – Edukasi kepada warga mengenai prosedur dan manfaat sertifikasi tanah.
4. Bantuan Aplikasi – Pendampingan teknis bagi warga yang ingin mengajukan sertifikat tanah ke BPN.
Respon Positif Warga dan Harapan ke Depan
Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga. Salah satu peserta sosialisasi, Bapak firin, mengaku baru memahami pentingnya sertifikat tanah setelah mengikuti acara ini. "Selama ini saya pikir cukup dengan catatan desa, ternyata tidak. Sekarang saya paham bahwa sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari masalah di masa depan, termasuk dari mafia tanah," ujarnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Desa Tumbrep semakin sadar akan pentingnya sertifikasi tanah dan segera mengambil langkah untuk mengurus dokumen kepemilikan mereka. Tim 1 KKN Universitas Diponegoro juga siap memberikan pendampingan lebih lanjut bagi warga yang membutuhkan bantuan dalam proses sertifikasi tanah. (Haddaf Sania Rahman)
0 Komentar