KAI Daop 6 Yogyakarta Kembali Ingatkan Bahwa Jalur Kereta adalah Zona Steril, Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur KA!

KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta demi keselamatan bersama. (Foto: Dok/Ist).

Jogjapekan, Yogyakarta - KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api serta tidak beraktivitas di sekitar kalur KA. Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta demi keselamatan bersama. Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp15 juta.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogykarta Feni Novida Saragih menyampaikan bahwa masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api. 

“KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," ujar Feni.

Feni menambahkan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.

Feni mengatakan bahwa pada momen weekend atau akhir pekan biasanya ada penambahan perjalanan KA Fakultatif atau KA yang dijalankan pada momen tertentu seperti hari libur atau akhir pekan. Jika pada hari-hari biasa Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KA maka pada akhir pekan bertambah menjadi 27 KA, hal ini menyebabkan ada peningkatan frekuensi perjalanan KA termasuk juga KA-KA yang melintas dari Daop lainnya. Selain itu, saat ini kecepatan tempuh perjalanan KA bahkan sudah mencapai 120 km/jam sehingga jarak pengereman KA akan semakin panjang karena sifat kereta api yang tidak dapat berhenti mendadak.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. 

KAI Daop 6 juga terus melakukan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib. 

Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Berbagai upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, namun untuk mewujudkannya juga diperlukan kepedulian dan kolaborasi dari seluruh pihak khususnya masyarakat. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," pungkas Feni.

0 Komentar

Jasa Penerbitan Buku dan ISBN