TUW5BSClTpA5TSO9GSzpTpz9GA==
Breaking
News

DPD IPHI 1987 DIY Melaksanakan Program Pembinaan Guru & Remaja Paham Hukum Community

Ukuran huruf
Print 0
DPD IPHI 1987 DIY telah melaksanakan program pembinaan Guru & Remaja Paham Hukum Community pada hari Senin, 8 Desember 2025. (Foto: Dok/Ist).

Jogjapekan, Kulonprogo — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar dan tenaga pendidik mengenai hukum serta mencegah perilaku pelanggaran di lingkungan sekolah, DPD IPHI 1987 DIY telah melaksanakan program pembinaan Guru & Remaja Paham Hukum Community pada hari Senin, 8 Desember 2025 bertempat di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kulonprogo. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara pihak sekolah dan DPD IPHI 1987 DIY sebagai upaya edukatif sejak dini bagi generasi muda dan upaya perlindungan hukum bagi para guru.

Kegiatan dihadiri oleh 19 siswa dan 17 guru dari pihak sekolah. Materi pembinaan Guru paham hukum disampaikan langsung oleh Advokat Mohammad Aqil Ali, S.H., M.H. dengan pembahasan meliputi MoU antara PGRI dan Polri, termasuk implementasi kerja sama kelembagaan dalam penguatan profesionalisme tenaga pendidik serta dukungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas. Para guru terlihat antusias berdiskusi mengenai hak dan kewajiban pendidik serta peran perlindungan hukum dalam dunia pendidikan.

Sementara itu materi pembinaan Remaja paham hukum disampaikan oleh Retma Rahma Verani, S.H. dengan pembahasan meliputi Cyberbullying dan Perlindungan data pribadi. Siswa diajak memahami konsekuensi hukum perilaku digital serta pasal-pasal terkait dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai larangan distribusi konten bermuatan pencemaran nama baik dan Pasal 30 tentang akses ilegal terhadap data elektronik. Materi disampaikan secara interaktif melalui contoh kasus dan diskusi, sehingga peserta lebih mudah memahami pentingnya etika digital. Sebagai bentuk evaluasi dan kesan, perwakilan peserta dari unsur guru dan siswa turut menyampaikan testimoni.

"Materi mengenai MoU PGRI-Polri sangat membuka wawasan kami. Banyak hal yang sebelumnya belum kami pahami terkait perlindungan hukum terhadap guru. Ini sangat bermanfaat untuk menunjang profesionalitas kami dalam mengajar," ungkap Ibnu Heri Cahyono, salah satu guru peserta pembinaan. Sementara itu, dari sisi siswa juga muncul kesan positif. "Ternyata apa yang kita lakukan di media sosial bisa berdampak hukum. Pembahasan tentang cyberbullying membuat saya lebih hati-hati dalam berkomunikasi online. Kegiatan ini benar-benar menambah wawasan," tutur Mutia Anu Muntama, perwakilan siswa peserta.

Melalui kegiatan ini, MAN 2 Kulonprogo berharap semakin banyak warga sekolah yang memahami dan mematuhi ketentuan hukum dalam aktivitas pendidikan maupun interaksi digital. Kegiatan serupa direncanakan akan terus dikembangkan sebagai upaya memperkuat literasi hukum di dunia pendidikan.

Selaras dengan tujuan yang hendak dicapai DPD IPHI 1987 DIY, RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C. selaku Ketua DPD IPHI 1987 DIY menyampaikan “Pembinaan remaja dan guru paham hukum dilaksanakan secara rutin setiap bulan dalam rangka realisasi program perjanjian kerja sama yang alhamdulillah sudah terlaksana selama 3 bulan ini. Harapan kami bahwa program pembinaan ini dapat terus terlaksana secara intensif dan efisien sehingga output yang didapatkan dapat maksimal”.

DPD IPHI 1987 DIY Melaksanakan Program Pembinaan Guru & Remaja Paham Hukum Community
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Jasa Penerbitan Buku dan ISBN
Tautan berhasil disalin