TUW5BSClTpA5TSO9GSzpTpz9GA==
Breaking
News

Dari Kasus Ahok hingga Fenomena Cancel Culture, Kolaborasi Akademisi Indonesia Ungkap Dinamika Moralitas Muslim di Ruang Digital

Ukuran huruf
Print 0

Between Public Morality and Online Judgment: Cancel Culture in Indonesian Muslim Digital Spaces

JOGJA PEKAN, JAKARTA
– Fenomena cancel culture yang semakin marak di media sosial tidak lagi dipandang sekadar sebagai bentuk kritik publik. Di Indonesia, praktik tersebut berkembang menjadi bagian dari dinamika sosial yang memengaruhi cara masyarakat Muslim membangun identitas, menegakkan batas moral, hingga membentuk opini publik di ruang digital.

Persoalan tersebut menjadi fokus kajian dalam artikel ilmiah berjudul "Between Public Morality and Online Judgment: Cancel Culture in Indonesian Muslim Digital Spaces" yang ditulis oleh Nadia Nurfitria dari International Islamic University of Indonesia (UIII), Muhammad Soleh dari STAI Aisyah Binti Abu Bakar Bogor, serta Rahmat Pamungkas dari BPRS Muamalah Cilegon. Artikel tersebut diterbitkan pada ETNOSIA: Jurnal Etnografi Indonesia, Volume 11 Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan jurnal nasional terakreditasi SINTA 3.

Kajian ini mengangkat dua peristiwa yang pernah menjadi perhatian publik nasional, yakni kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kontroversi ceramah Tuan Guru Mizan Qudsiyah di Lombok. Kedua kasus tersebut dianalisis untuk memahami bagaimana media sosial membentuk proses penghakiman publik, mobilisasi massa digital, hingga lahirnya tekanan sosial terhadap individu atau kelompok tertentu.

Menggunakan pendekatan etnografi digital, para penulis menelusuri percakapan di platform X (dahulu Twitter), pemanfaatan Google Trends, serta berbagai bentuk aktivitas digital masyarakat Muslim Indonesia. Pendekatan ini digunakan untuk memetakan bagaimana narasi, tagar, dan interaksi pengguna media sosial berkembang menjadi gerakan sosial yang berdampak di dunia nyata.

Hasil kajian menunjukkan bahwa cancel culture di ruang digital Muslim Indonesia berkembang melalui tiga pola utama, yaitu action/reaction, awareness/advocacy, dan organization/mobilization. Ketiga pola tersebut memperlihatkan bahwa media sosial bukan hanya menjadi ruang penyampaian pendapat, tetapi juga arena pembentukan solidaritas, mobilisasi massa, hingga tekanan kolektif terhadap figur publik.

Dalam kasus Ahok, fenomena cancel culture berkembang menjadi mobilisasi sosial berskala nasional yang dipengaruhi oleh isu politik dan keagamaan. Sementara pada kasus Tuan Guru Mizan Qudsiyah, dinamika yang muncul lebih banyak berlangsung di dalam komunitas Muslim sendiri melalui perdebatan mengenai otoritas keagamaan dan penafsiran ajaran Islam. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa skala cancel culture sangat dipengaruhi oleh posisi sosial tokoh yang terlibat serta isu yang melatarbelakanginya.

Penelitian ini juga menemukan bahwa identitas keagamaan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong munculnya solidaritas digital. Selain itu, rendahnya literasi digital, efek filter bubble, tekanan kelompok, serta kecenderungan mengikuti opini mayoritas tanpa verifikasi turut mempercepat penyebaran praktik cancel culture di media sosial.

Menurut para penulis, fenomena tersebut memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar perdebatan di internet. Cancel culture dapat memperdalam polarisasi sosial, memperkuat stigma terhadap kelompok tertentu, bahkan memengaruhi citra Islam Indonesia di mata dunia apabila tidak diimbangi dengan budaya dialog, literasi digital, dan penyampaian informasi yang bertanggung jawab.

Artikel ini menyimpulkan bahwa cancel culture di kalangan Muslim Indonesia merupakan proses sosial yang membentuk ulang batas-batas moral, identitas kolektif, serta otoritas keagamaan di era digital. Oleh karena itu, fenomena tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai luapan emosi warganet, tetapi sebagai bagian dari perubahan sosial yang berlangsung di ruang publik digital Indonesia.

Bagi Nadia Nurfitria, Muhammad Soleh, dan Rahmat Pamungkas, publikasi ini merupakan kontribusi akademik dalam memahami perubahan hubungan antara agama, moralitas publik, dan media sosial di Indonesia. Dengan memadukan kepakaran di bidang studi Islam, antropologi agama, sosiologi agama, komunitas Muslim, migrasi paksa, identitas keagamaan, serta praktik sosial di masyarakat, ketiganya berupaya menghadirkan kajian yang tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi pengembangan literasi digital, penguatan dialog publik, serta perumusan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat digital Indonesia.

[1]: https://journal.unhas.ac.id/index.php/etnosia?utm_source=chatgpt.com "ETNOSIA : Jurnal Etnografi Indonesia"

[2]: https://journal.unhas.ac.id/index.php/etnosia/article/download/47369/14676?utm_source=chatgpt.com "ETNOSIA:

JURNAL ETNOGRAFI INDONESIA 

Volume 11 I"

Dari Kasus Ahok hingga Fenomena Cancel Culture, Kolaborasi Akademisi Indonesia Ungkap Dinamika Moralitas Muslim di Ruang Digital
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin